Kamis, 21 Juli 2011

KASUS TKI 2011


Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat geram dan menyebut keluarga majikan TKI Sumiati Salan Mustafa di Arab Saudi biadab karena telah menyiksa wanita berusia 23 tahun asal Nusa Tenggara Barat itu.


"Tindakan keluarga majikan pada Sumiati itu merupakan bentuk penyiksaan yang keji atau biadab," kata Jumhur melalui surat elektronik dari Jakarta, Senin (15/11), menanggapi kasus penyiksaan terhadap Sumiati.


Sumiati kini dirawat intensif di Rumah Sakit Raja Fahd di Madinah, Arab Saudi, setelah mengalami penyiksaan sekaligus digunting mulutnya. Jumhur telah memerintahkan aparatnya segera menangani kasus Sumiati itu, berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Jeddah terkait perkembangan kasus maupun perawatan terhadap Sumiati, termasuk mengurus hak-hak Sumiati terkait ganti rugi materiil serta nonmateriil.


Ia menegaskan BNP2TKI akan terus memonitor agar korban mendapatkan perawatan maksimal bagi pemulihan kesehatan fisiknya, di samping mendesak proses hukum terhadap majikan Sumiati dilakukan seadil-adilnya.

Ia meminta kepolisian di Arab Saudi bisa secepatnya menyeret pihak majikan dan memberi sanksi hukum seberat-beratnya.

Kasus Sumiati itu, lanjut Jumhur, sudah dilaporkan ke Kepolisian Distrik Madinah melalui rumah sakit yang merawat Sumiati, dua pekan lalu. Sumiati bekerja di keluarga majikan di Madinah sejak Juli 2010 namun dikabarkan kerap disiksa secara kasar sehingga terluka pada sekujur tubuh, wajah, dan kedua kakinya.

Jumhur menegaskan, kekerasan yang diderita Sumiati merupakan kasus yang menggetirkan bangsa Indonesia apalagi sebelumnya penganiayaan serupa pada TKI Penata Laksana Rumah Tangga di Arab Saudi beberapa kali terjadi.


Ia menilai kasus yang menimpa Sumiati itu tidak bisa lagi ditoleransi karena secara langsung ataupun tidak telah menghina martabat bangsa maupun melecehkan nilai kemanusiaan tersebut. "Tindakan seperti ini jelas tidak pantas kita terima, dan saya yakin pemerintah Arab Saudi akan memajukannya ke ranah hukum demi kehormartan negaranya," kata Jumhur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar